"Sampai sekarang hal itu belum juga dilaksanakan. Harapannya akan ada segera langkah yang lebih konkret dan menjadi alasan yang kuat dari BUJT, dan pemerintah, kementerian PUPR untuk merealisaikan permen no. 28 tahun 2021," ujar Widie.
Widie menegaskan bahwa tidak terlaksananya perbaikan jalan menyebabkan kualitas Rest Area dalam memberikan layanan kepada para pengguna jalan tol, tidak optimal.
Widie menambahkan, pihaknya berharap di sisa masa pemeritahan Jokowi-Ma'ruf, pemerintah bisa mendorong semua pihak terkait untuk menerapkan Permen PUPR 28/2021.
"Kerjasama antara BUJT dengan kami selaku pengelola Rest Area harus didukung oleh BPJT dan PUPR. Sehingga, terjadi kolaborasi apik yang mampu mewujudkan layanan optimal bagi seluruh pengguna jalan tol. Jangan jalan masing-masing," ujar Widie. (dpi)
Load more