Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) meminta pemerintah mendorong penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Kita para pengusaha rest area sudah siap untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam Permen 28 itu, tapi sayangnya malah stake holder rest area lainnya yang terkesan tidak siap," kata Widie dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).
"Padahal, Rest Area itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari layanan jalan tol itu sendiri," sambung Widie.
Widie menambahkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait perbaikan jalan dan SPM (Standar Pelayanan Minimum).
Namun, sayangnya, BUJT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut belum memberikan langkah yang positif.
"Sampai sekarang hal itu belum juga dilaksanakan. Harapannya akan ada segera langkah yang lebih konkret dan menjadi alasan yang kuat dari BUJT, dan pemerintah, kementerian PUPR untuk merealisaikan permen no. 28 tahun 2021," ujar Widie.
Widie menegaskan bahwa tidak terlaksananya perbaikan jalan menyebabkan kualitas Rest Area dalam memberikan layanan kepada para pengguna jalan tol, tidak optimal.
Widie menambahkan, pihaknya berharap di sisa masa pemeritahan Jokowi-Ma'ruf, pemerintah bisa mendorong semua pihak terkait untuk menerapkan Permen PUPR 28/2021.
"Kerjasama antara BUJT dengan kami selaku pengelola Rest Area harus didukung oleh BPJT dan PUPR. Sehingga, terjadi kolaborasi apik yang mampu mewujudkan layanan optimal bagi seluruh pengguna jalan tol. Jangan jalan masing-masing," ujar Widie. (dpi)
Load more