“Optimalisasi DBHCHT ini menjadi bagian dalam upaya kita dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim kepada para petani tembakau dan pekerja rentan. Sehingga target universal coverage diharapakan bisa segera terwujud,” kata Adhy.
Kebijakan optimalisasi DBHCHT ini tidak dapat dilakukan oleh provinsi lain di zona Jawa-Bali. Hasilnya, sebanyak 21 kab/kota di Jatim merealisasikan DBHCHT untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total tenaga kerja sebesar 211.353 orang.
“Program DBHCHT ini kami harap manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas terutama pekerja. Tentunya dengan optimalisasi DBHCHT ini sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan semakin turun,” katanya.
Tidak hanya itu, Adhy juga terus mendorong bupati, walikota di Jatim untuk meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Apabila ada daerah yang sumber pendanaannya terbatas, bisa dilakukan dengan alternatif pendanaan yang lain.
“Kemudian kita juga mengajak bupati/walikota untuk bisa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjaannya baik di internal pemerintahan maupun juga di luar pemerintahan. Yang terbaru salah satunya adalah kita memberikan perlindungan kepada para relawan seperti Tagana,” katanya.
Lebih lanjut, Pemprov Jatim terus melakukan upaya untuk mempercepat universal coverage 100% di Jatim secara bertahap. Dimana target coverage 2024 adalah sebesar 35%, tumbuh 6% dari tahun 2023. Salah satunya melalui pengalokasian anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 500 ribu petani tembakau dan pekerja rentan lainnya melalui DBHCHT.
Kemudian mewajibkan seluruh pekerja Aparatur Pemerintahan Desa dan pekerja di Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT/RW, Linmas, Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu, dll) menjadi peserta dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD/APBDes/sumber dana lainnya yang sah. Serta mewajibkan seluruh petugas pemilukada untuk menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan Tahun 2024.
Load more