ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ruang Sidang Pleno MK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

MK Tolak Permohonan Kader Demokrat yang Ngotot Mau Jadi Wali Kota Jakarta Pusat Lewat Pemilihan

MK putuskan tak terima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2024.
Kamis, 12 September 2024 - 16:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman yang berkeinginan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi terhalang karena berlakunya pasal-pasal tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/09/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon.

Salah satu nasihat dari Mahkamah yaitu agar Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan kelaziman praktik beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Baca Juga

Menurut Mahkamah, rumusan petitum yang disampaikan Pemohon dalam perbaikan permohonan menimbulkan ketidakjelasan atau kabur (obscuur).

Hal ini karenakan meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Halaman Selanjutnya :

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nahas, Main Petasan Berujung Petaka, Remaja di Driyorejo Gresik Alami Luka Bakar

Nahas, Main Petasan Berujung Petaka, Remaja di Driyorejo Gresik Alami Luka Bakar

Gara-gara bermain petasan atau mercon, TRP, seorang remaja 19 tahun asal Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, Kabupaten Gresik, mengalami petaka.
Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, 157 Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, 157 Ribu Lebih Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berikan remisi khusus untuk narapidana bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
BMA Anggarkan Rp251 Miliar Zakat dan Infak untuk 28.178 Mustahik

BMA Anggarkan Rp251 Miliar Zakat dan Infak untuk 28.178 Mustahik

Haikal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, BMA telah menyalurkan Rp7,09 miliar dana zakat kepada 5.113 mustahik di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Penyaluran dana zakat tersebut berdasarkan asnaf.
Raja Charles III Sempat Dirawat Akibat Efek Samping Pengobatan Kanker, Sejumlah Agenda Dibatalkan

Raja Charles III Sempat Dirawat Akibat Efek Samping Pengobatan Kanker, Sejumlah Agenda Dibatalkan

Raja Charles III dari Inggris dilaporkan sempat dirawat akibat efek samping pengobatan kanker pada Kamis (27/3/2025).
Tinjau KM 70 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 Berjalan Maksimal

Tinjau KM 70 Tol Cikampek, Kapolri Pastikan Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025 Berjalan Maksimal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang maksimal menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025.
Belanda Menyesal Izinkan Ole Romeny Bela Timnas Indonesia? Kalau Tahu Sang Striker Jadinya Gacor, Mereka Pilih...

Belanda Menyesal Izinkan Ole Romeny Bela Timnas Indonesia? Kalau Tahu Sang Striker Jadinya Gacor, Mereka Pilih...

Setelah melihat penampilan gemilang Ole Romeny di Kualifikasi Piala Dunia, Belanda kini mulai menyesal telah izinkan striker Oxford United ke Timnas Indonesia?

Trending

Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Bahrain, Arab Saudi, dan Australia Bisa Bikin China Ogah Main di Stadion GBK, Katanya Kandang Timnas Indonesia Itu...

Media China bahas soal peluang kalahkan Timnas Indonesia di Stadion GBK, China harus bisa menang lawan Skuad Patrick Kluivert pada pertandingan Juni nanti.
4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

4 Kandidat Pemain Pengganti Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Kontra China, Nomor 3 Dijuluki The Next Arjen Robben

Sebanyak empat kandidat ini layak menggantikan Marselino Ferdinan yang absen di pertandingan Timnas Indonesia melawan China.
Waduh! Keputusan FIFA Ini Bikin Patrick Kluivert Pusing, Timnas Indonesia Dipastikan Pincang saat Jamu China

Waduh! Keputusan FIFA Ini Bikin Patrick Kluivert Pusing, Timnas Indonesia Dipastikan Pincang saat Jamu China

Keputusan FIFA bisa membuat Patrick Kluivert kepusingan karena Timnas Indonesia dipastikan pincang saat menjamu China.
Meski Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tetap Terima Keuntungan Berlimpah

Meski Gagal Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tetap Terima Keuntungan Berlimpah

Timnas Indonesia mendapat keuntungan berlimpah jika gagal lolos langsung ke Piala Dunia 2026 seusai menang tipis 1-0 atas Bahrain di Grup C, kemarin.
FIFA Berpotensi Beri Hukuman kepada Kiper Bahrain usai Acungkan Jari Tengah kepada Suporter Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

FIFA Berpotensi Beri Hukuman kepada Kiper Bahrain usai Acungkan Jari Tengah kepada Suporter Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kiper Bahrain, Abdulkarim Fardan terancam dihukum FIFA usai mengacungkan jari tengah ke arah suporter Timnas Indonesia.
Sebut Timnas Indonesia Tak Punya Harapan Lagi ke Piala Dunia 2026, Media Vietnam Minta Patrick Kluivert Siap-siap...

Sebut Timnas Indonesia Tak Punya Harapan Lagi ke Piala Dunia 2026, Media Vietnam Minta Patrick Kluivert Siap-siap...

Media Vietnam bahas soal peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, media Vietnam sarankan Skuad Patrick Kluivert untuk bersiap jika tak lolos babak ketiga
Tangan Kanan Erick Thohir Sampaikan Kabar Buruk soal Proses Naturalisasi Miliano Jonathans untuk Bela Timnas Indonesia 

Tangan Kanan Erick Thohir Sampaikan Kabar Buruk soal Proses Naturalisasi Miliano Jonathans untuk Bela Timnas Indonesia 

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga akhirnya buka suara soal proses naturalisasi Miliano Jonathans untuk membela Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral