LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ruang Sidang Pleno MK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

MK Tolak Permohonan Kader Demokrat yang Ngotot Mau Jadi Wali Kota Jakarta Pusat Lewat Pemilihan

MK putuskan tak terima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2024.

Kamis, 12 September 2024 - 16:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Permohonan ini diajukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqurrahman yang berkeinginan menjadi Wali Kota Jakarta Pusat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi terhalang karena berlakunya pasal-pasal tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 75/PUU-XXII/2024 dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/09/2024).

Dalam sidang pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon.

Salah satu nasihat dari Mahkamah yaitu agar Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 dan kelaziman praktik beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Baca Juga

Menurut Mahkamah, rumusan petitum yang disampaikan Pemohon dalam perbaikan permohonan menimbulkan ketidakjelasan atau kabur (obscuur).

Hal ini karenakan meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Doa Qunut Subuh Hafalnya hanya Setengah, Lebih Baik Langsung Sujud atau Tidak? Kata Ustaz Abdul Somad Lakukan…

Saat shalat subuh sebagian orang membaca doa qunut di rakaat kedua. Bila hafal doa qunut subuh hanya setengah, apa yang harus dilakukan? Kata Ustaz Abdul Somad
Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus Terancam Gagal Dapatkan Pemain Bertalenta Liga Inggris Gara-Gara Rival Liga Italia

Juventus terancam gagal mendapatkan tanda tangan pemain bertalenta Liga Inggris akibat salah satu tim rival di Liga Italia, menurut warta dari Negeri Pizza. 
Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Soal Wacana Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial, DPR: Harus Ada Proses Pertimbangan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal adanya wacana pembatasan usia penggunaan media sosial atau medsos. 
Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bukan Shin Tae-yong, Ternyata Pemain Naturalisasi Ini Sosok Diktator Sebenarnya di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin: Dia Adalah...

Bicara soal "diktator" di Timnas Indonesia, Kim Jong-jin mengatakan bahwa bukan Shin Tae-yong orangnya. Ia mengatakan justru pemain naturalisasi ini adalah...
Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Januari 2025: Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah

Teks khutbah Jumat singkat untuk materi ceramah pelaksanaan shalat Jumat, 24 Januari 2025 mengambil tema berjudul "Sesungguhnya Agama Islam Asalkan Istiqomah".
Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil ASEAN Club Championship Terengganu Vs PSM Makassar: Penalti Bintang Timnas Malaysia Tumbangkan Juku Eja

Hasil pertandingan ASEAN Club Championship 2025 antara Terengganu vs PSM Makassar, Rabu (22/01/2025), di mana wakil Indonesia tumbang di kandang lawan.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Pujian Terus Mengalir pada Marselino Ferdinan, Ragnar Oratmangoen Sebut Tak Mudah Bermain di Eropa

Di tengah gempuran naturalisasi pemain keturunan di Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan mampu bersaing dan bahkan keluar dari zona nyamannya.
Selengkapnya
Viral