LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

MK Beri Komentar Menohok soal Syarat Usia Pejabat Publik Sering Diubah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat angkat bicara terkait adanya syarat usia pejabat publik sering diubah belakangan ini saat memasuki masa Pemilu.

Kamis, 12 September 2024 - 16:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan pihaknya telah berpendirian aturan menentukan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

Akan tetapi dalam keadaaan tertentu pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah maupun terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik yang dipilih maupun diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang.

Hal ini merespons dari permohonan Novel Baswedan, dkk., yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Pada pokoknya, para Pemohon mempersoalkan batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK yang ditentukan pasal a quo sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah 50 tahun.



Penegasan MK demikian diperlukan mengingat mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik.

“Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan ‘penyesuaian usia’ untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya dengan tujuan antara lain untuk ‘motif politik’ tertentu,” kata Arief, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hal paling esensial yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah adanya persyaratan pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman.

Ini merupakan persyaratan yang secara substansial lebih bersifat esensial daripada persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata.

Capim KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya, menurut Mahkamah memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK karena yang bersangkutan telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga, serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga.

Terlebih persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai karakter khusus, yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman.

“Karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan a quo, pengalarnan seseorang sebagai pimpinan KPK menjadi pembeda dan tidak dapat dipersamakan dengan pengalaman di bidang lainnya sekalipun pengalaman demikian adalah pengalaman bertugas atau bekerja di KPK, mengingat ada perbedaan yang bersifat fundamental dengan pengalaman pernah sebagai pimpinan KPK,” tutur Suhartoyo.

Dia menambahkan, pengalaman menjabat sebagai pimpinan KPK berarti memiliki kesempatan secara komprehensif untuk menerapkan hal-hal yang bersifat konkret dalam menjalankan roda organisasi in casu KPK, baik pada bidang pencegahan maupun penindakan.

Dengan demikian, sekali lagi, Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 dinilai telah memenuhi syarat serta mempunyai kualifikasi sebagai pimpinan KPK yang secara faktual dibuktikan dengan posisinya saat itu telah terpilih dan sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Jika dicermati pertimbangan hukum tersebut sekilas tidak berbeda dengan argumentasi yang didalilkan para Pemohon dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 a quo, di mana para Pemohon menjelaskan terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK akibat adanya perubahan syarat usia paling rendah berupa kenaikan dari usia 45 tahun menjadi usia 50 tahun.

Namun, jika dicermati secara saksama keduanya terdapat perbedaan yang bersifat mendasar.

Perbedaan antara Perkara tersebut dengan Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah bahwa para Pemohon dalam Perkara a quo saat ini belum pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan KPK, sementara pemohon dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 telah pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

Karena itu, baik secara yuridis maupun faktual keduanya tidak serta-merta dapat dipersamakan, hal tersebut dikarenakan adanya kelebihan-kelebihan tersendiri bagi yang pernah memiliki pengalaman menjadi pimpinan untuk dapat memenuhi kualifikasi yang kemudian menjadi alasan bagi Mahkamah untuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan syarat usia untuk menjabat pejabat publik in casu termasuk menjadi capim KPK.

Berkenaan dengan penyederhanaan atau pengalternatifan a quo, Mahkamah melalui Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 29 November 2023 telah menyatakan pendiriannya bahwa berkenaan dengan penyepadanan atau pengalternatifan soal syarat usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sekalipun putusan tersebut berkaitan dengan syarat untuk menjadi presiden dan/atau wakil presiden, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, maka semangat dari prinsip tersebut tidak boleh dibedakan dengan putusan-putusan MK lainnya.

“Penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila penentuan usia demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka,” tuturnya.(agr/lkf)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Shalat Dhuha Tidak Hafal Baca Ad-Dhuha dan Asy-Syams, Syekh Ali Jaber Sarankan Ganti Surah ini agar Jangan sampai...

Meski Shalat Dhuha Tidak Hafal Baca Ad-Dhuha dan Asy-Syams, Syekh Ali Jaber Sarankan Ganti Surah ini agar Jangan sampai...

Almarhum Syekh Ali Jaber memahami shalat Dhuha paling afdal baca Surah Ad-Dhuha dan Asy-Syams. Namun, ia menyarankan jika tidak hafal pakai surah Al-Quran ini.
Ketika Puluhan Mahasiswa Asing Belajar Kerukunan Beragama di Masjid Al-Akbar

Ketika Puluhan Mahasiswa Asing Belajar Kerukunan Beragama di Masjid Al-Akbar

Sebanyak 28 mahasiswa asing dari Jepang, Filipina, Thailand, Laos, Amerika, Swedia, Kanada, Mesir, dan Uzbekistan melakukan studi banding tentang kerukunan umat beragama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS).
Muhammadiyah Akan Bangun Kantor, sekolah Hingga Rumah Sakit di IKN

Muhammadiyah Akan Bangun Kantor, sekolah Hingga Rumah Sakit di IKN

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya berencana membangun kantor serta mengembangkan lembaga pendidikan hingga rumah sakit di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.    
Ini Struktur Lengkap

Ini Struktur Lengkap "Kabinet Pelangi" PWNU Jatim 2024-2029 yang Disusun Gus Kikin, Gabungan Kader Muda dan Senior

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) membentuk "Kabinet Pelangi" dalam kepengurusan PWNU Jatim 2024-2029 yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 2350/PB.01/A.II.01.44/99/09/2024 pada 9 September 2024.
Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Mulailah hari dengan doa pagi, renungan Kristen tentang kasih dan pertemuan yang berarti, serta memohon penyertaan Tuhan Yesus sepanjang aktivitas harian.
Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan melaksanakan pengambilan sumpah WNI di Belanda, peluang bela Timnas Indonesia melawan Bahrain dan China semakin besar.
Trending
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan melaksanakan pengambilan sumpah WNI di Belanda, peluang bela Timnas Indonesia melawan Bahrain dan China semakin besar.
Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Polres Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Nia seorang gadis penjual gorengan
Walau Rajin Shalat Tahajud Ternyata Tak Jamin Doa Dikabulkan Allah SWT, Penyebabnya Kata Ustaz Khalid Basalamah karena ini

Walau Rajin Shalat Tahajud Ternyata Tak Jamin Doa Dikabulkan Allah SWT, Penyebabnya Kata Ustaz Khalid Basalamah karena ini

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan penyebab doa meminta hajat dalam waktu shalat Tahajud belum juga dirasakan dan dikabulkan oleh Allah SWT karena alasan ini.
Baru Tahu! Maia Estianty Ungkap Alasan Berpisah sama Ahmad Dhani, Ingatkan Pesan Buya Yahya Bahayanya Orang Ini di Rumah Tangga dalam Islam....

Baru Tahu! Maia Estianty Ungkap Alasan Berpisah sama Ahmad Dhani, Ingatkan Pesan Buya Yahya Bahayanya Orang Ini di Rumah Tangga dalam Islam....

Masalah Rumah Tangga Maia Estianty dan Ahmad Dhani dulu sempat buat heboh Media Sosial (Medsos) juga. Sehingga nama rekan duet Maia, Mulan Jameela ikut terseret
Sempat Heboh Video Nikita Mirzani Ungkap Belum Bisa Memaafkan Lolly, Buya Yahya Ingatkan Anak Berusaha Bukan Hanya Ucapan tapi Juga Disertai...

Sempat Heboh Video Nikita Mirzani Ungkap Belum Bisa Memaafkan Lolly, Buya Yahya Ingatkan Anak Berusaha Bukan Hanya Ucapan tapi Juga Disertai...

Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh. Simak penjelasan...
Selengkapnya