Untuk diketahui, Seorang pria berinisial MIS (30) ditangkap polisi usai merampok mobil milik sopir taksi online berinisial BI. Dalam aksi perampokan tersebut korban turut dibuang di Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (7/8/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Pelakunya ditangkap di Pulogebang, di pusat perbelanjaaan, tempat kerjanya. Pekerjaan pelaku di bidang keamanan, sekuriti,” kata Wira, kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024).
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pelaku sempat meminta tebusan uang ke korban senilai Rp70 juta.
“Pasca kejadian, pelaku mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku melihat STNK nya, ada alamatnya. Dia kirimkan lah surat ada juga tulisan ‘kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan’,” tukas Titus.
Sementara Titus menyebutkan motif pelaku melancarkan aksinya lantaran terlilit hutang.
Load more