“Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada," tandasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui usulan dari pemerintah bahwa ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian oleh anggota Wantimpres. Artinya, masa jabatan ketua Wantimpres tidak ditetapkan selama lima tahun.
“Maka sebaiknya mungkin ya ketua (Wantimpres) ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Adapun usulan ini dibuat lantaran anggota Wantimpres diisi oleh para senior pejabat negara. Meski begitu, ketua Wantimpres tetap ditunjuk oleh presiden.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian kayak macam organisasi, itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” kata Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi alias Awiek.
Load more