Menurutnya, undang-undang tersebut direvisi sebagai penguatan pemerintahan Prabowo agar mendapat pertimbangan terkait kebijakan yang akan dikeluarkan.
"Jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” beber Dasco.
“Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada," tandasnya. (ant/raa)
Load more