"Rumah Desa Bersatu, harapan kita nanti ini bisa menjadi tempat masyarakat bukan hanya para kepala desa, dan pemerintah atasannya. Tetapi juga bisa menyelesaikan konflik-konflik di masyarakat, sehingga tidak tunggu viral dulu baru diselesaikan," tegas Bobby.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dari Januari hingga awal Juni 2024.
"Dari 40 perkara yang dihentikan telah berdasarkan penerapan Perja (Peraturan Kejaksaan) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin (10/6).(ant/lgn)
Load more