LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Novel Baswedan di MK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tegas, Hakim MK Tolak Mentah-mentah Permohonan Novel Baswedan Cs, Ini Alasannya

MK tolak provisi Novel Baswedan dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk hentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024–2029.

Jumat, 13 September 2024 - 00:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Novel Baswedan, dan kawan-kawan (dkk.) yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Para hakim konstitusi juga menolak provisi Novel, dkk., dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024 – 2029.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi terutama pada permintaan/permohonan para Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para Pemohon.

Hal ini untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024 – 2029 adalah salah satu materi atau substansi yang telah menjadi substansi pokok permohonan.



“Mahkamah berpendapat permohonan putusan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karena itu haruslah dinyatak tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Perkara ini diputus tanpa meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK karena Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya.

Pada pokoknya, para Pemohon mempersoalkan batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK yang ditentukan pasal a quo sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah 50 tahun.

Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Para Pemohon pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

”Namun dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal a quo perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.” (agr/lkf)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fakta Baru Istri Pelaku KDRT di Jaktim: Selingkuh dengan Dua Pria dan Suami Selalu Memaafkan

Fakta Baru Istri Pelaku KDRT di Jaktim: Selingkuh dengan Dua Pria dan Suami Selalu Memaafkan

Polisi mengungkap fakta baru kasus wanita inisial MS (31), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Janji Bakal Evaluasi, Erick Thohir Beri Indikasi Shin Tae-yong Gagal Penuhi Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Janji Bakal Evaluasi, Erick Thohir Beri Indikasi Shin Tae-yong Gagal Penuhi Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengindikasikan bahwa Shin Tae-yong gagal memenuhi target untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 usai tersingkir di fase grup.
Ko Hee-jin Sebut Kunci Kemenangan Red Sparks Atas GS Caltex Ada pada Strategi Servis

Ko Hee-jin Sebut Kunci Kemenangan Red Sparks Atas GS Caltex Ada pada Strategi Servis

Sempat tertinggal di set pertama, Red Sparks berhasil menaklukan GS Caltex 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) pada Sabtu (21/12/2024). 
Respons Bijak Bek Muda Arema FC Setelah Tersingkirnya Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024

Respons Bijak Bek Muda Arema FC Setelah Tersingkirnya Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024

Timnas Indonesia harus menghentikan langkahnya usai tumbang 1-0 dari Filipina dalam matchday pamungkas babak penyisihan grup B.
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga Voucher

Jangan Dibuang, Emak-emak Bisa Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Dapat Saldo Dompet Digital hingga Voucher

Pengunjung yang menyetorkan minyak jelantah ke Pertamina akan memperoleh rewards berupa saldo e-wallet atau dompet digital mulai dan e-voucher MyPertamina
Trending
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
Luapkan Kekecewaannya, Coach Justin Bongkar Kejanggalan Taktik Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: 4 Pertandingan Gak Ada...

Luapkan Kekecewaannya, Coach Justin Bongkar Kejanggalan Taktik Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: 4 Pertandingan Gak Ada...

Coach Justin lontarkan kritik dan berbagai pandangan atas keputusan Shin Tae-yong dalam laga krusial Timnas Indonesia vs Filipina. Berikut rangkuman lengkapnya.
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral