LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Novel Baswedan di MK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tegas, Hakim MK Tolak Mentah-mentah Permohonan Novel Baswedan Cs, Ini Alasannya

MK tolak provisi Novel Baswedan dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk hentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024–2029.

Jumat, 13 September 2024 - 00:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Novel Baswedan, dan kawan-kawan (dkk.) yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Para hakim konstitusi juga menolak provisi Novel, dkk., dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024 – 2029.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi terutama pada permintaan/permohonan para Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para Pemohon.

Hal ini untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024 – 2029 adalah salah satu materi atau substansi yang telah menjadi substansi pokok permohonan.



“Mahkamah berpendapat permohonan putusan provisi para Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karena itu haruslah dinyatak tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

Perkara ini diputus tanpa meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK karena Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya.

Pada pokoknya, para Pemohon mempersoalkan batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK yang ditentukan pasal a quo sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah 50 tahun.

Sebagai informasi, para Pemohon perkara ini terdiri dari Novel Baswedan (ASN Polri), Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

Para Pemohon pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

”Namun dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal a quo perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.” (agr/lkf)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketika Puluhan Mahasiswa Asing Belajar Kerukunan Beragama di Masjid Al-Akbar

Ketika Puluhan Mahasiswa Asing Belajar Kerukunan Beragama di Masjid Al-Akbar

Sebanyak 28 mahasiswa asing dari Jepang, Filipina, Thailand, Laos, Amerika, Swedia, Kanada, Mesir, dan Uzbekistan melakukan studi banding tentang kerukunan umat beragama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya (MAS).
Muhammadiyah Akan Bangun Kantor, sekolah Hingga Rumah Sakit di IKN

Muhammadiyah Akan Bangun Kantor, sekolah Hingga Rumah Sakit di IKN

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan pihaknya berencana membangun kantor serta mengembangkan lembaga pendidikan hingga rumah sakit di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.    
Ini Struktur Lengkap

Ini Struktur Lengkap "Kabinet Pelangi" PWNU Jatim 2024-2029 yang Disusun Gus Kikin, Gabungan Kader Muda dan Senior

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) membentuk "Kabinet Pelangi" dalam kepengurusan PWNU Jatim 2024-2029 yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 2350/PB.01/A.II.01.44/99/09/2024 pada 9 September 2024.
Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Mulailah hari dengan doa pagi, renungan Kristen tentang kasih dan pertemuan yang berarti, serta memohon penyertaan Tuhan Yesus sepanjang aktivitas harian.
Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan melaksanakan pengambilan sumpah WNI di Belanda, peluang bela Timnas Indonesia melawan Bahrain dan China semakin besar.
Jadwal Sholat Hari ini, Rabu 18 September 2024 di Semarang dan Sekitarnya

Jadwal Sholat Hari ini, Rabu 18 September 2024 di Semarang dan Sekitarnya

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 18 September 2024 memiliki fungsi untuk umat Muslim berada di daerah Semarang dan sekitarnya tidak melalaikan kewajiban ibadahnya.
Trending
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Polres Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Nia seorang gadis penjual gorengan
Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Here We Go! Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan Ambil Sumpah WNI Segera, Kemenkumham Langsung Terbangkan Petugas ke Belanda

Eliano Reijnders dan Mees Hilgers akan melaksanakan pengambilan sumpah WNI di Belanda, peluang bela Timnas Indonesia melawan Bahrain dan China semakin besar.
Walau Rajin Shalat Tahajud Ternyata Tak Jamin Doa Dikabulkan Allah SWT, Penyebabnya Kata Ustaz Khalid Basalamah karena ini

Walau Rajin Shalat Tahajud Ternyata Tak Jamin Doa Dikabulkan Allah SWT, Penyebabnya Kata Ustaz Khalid Basalamah karena ini

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan penyebab doa meminta hajat dalam waktu shalat Tahajud belum juga dirasakan dan dikabulkan oleh Allah SWT karena alasan ini.
Baru Tahu! Maia Estianty Ungkap Alasan Berpisah sama Ahmad Dhani, Ingatkan Pesan Buya Yahya Bahayanya Orang Ini di Rumah Tangga dalam Islam....

Baru Tahu! Maia Estianty Ungkap Alasan Berpisah sama Ahmad Dhani, Ingatkan Pesan Buya Yahya Bahayanya Orang Ini di Rumah Tangga dalam Islam....

Masalah Rumah Tangga Maia Estianty dan Ahmad Dhani dulu sempat buat heboh Media Sosial (Medsos) juga. Sehingga nama rekan duet Maia, Mulan Jameela ikut terseret
Sempat Heboh Video Nikita Mirzani Ungkap Belum Bisa Memaafkan Lolly, Buya Yahya Ingatkan Anak Berusaha Bukan Hanya Ucapan tapi Juga Disertai...

Sempat Heboh Video Nikita Mirzani Ungkap Belum Bisa Memaafkan Lolly, Buya Yahya Ingatkan Anak Berusaha Bukan Hanya Ucapan tapi Juga Disertai...

Berdasarkan laporan tersebut, Kasi Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh. Simak penjelasan...
Selengkapnya