Maka dari itu, Ade Safri mengatakan perihal pencatutan KTP warga sesuai Pasal 134 undang-undang Pilkada, laporan seperti itu lebih dahulu disampaikan ke Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah.
Nantinya setelah ada putusan dari Bawaslu terkait apakah ada tindak pidana.
Maka sesuai aturan bisa diteruskan kepada kepolisian paling lama 1 x 24 jam sejak diputuskan Bawaslu.
“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan. Maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya.(ars/lkf)
Load more