Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta angkat bicara soal lanjutan kasus pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen Dharma-Kun dalam Pemilihan Gubernur 2024.
Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan pihaknya telah mendapatkan saran perbaikan bagi KPU Jakarta.
Prinsipnya adalah saran perbaikan dari Bawaslu akan ditindaklanjuti.
“Tindak lanjut untuk kasus tersebut Kan kemarin sudah dari Bawaslu sudah ada saran perbaikan bagi KPU DKI. Nah selanjutnya kami menyerahkan kepada teman-teman dari Bawaslu apakah ada kelanjutannya, tapi apapun itu yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Astri, di Kantor KPU Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Reki Putera Jaya menyebutkan proses penanganan kasus pencatutan KTP telah berjalan selesai di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Prosesnya sudah berjalan selesai di Sentra Gakkumdu ya dan outputnya adalah rekomendasi. Dari rekomendasi ke beberapa pihak, nanti yang akan disampaikan informasinya,” ungkap Reki.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendukung pasangan Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilgub Jakarta.
Keputusan penghentian penyelidikan ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menjelaskan, penghentian penyelidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri, Senin (19/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, perihal dugaan pencatutan data NIK warga itu termasuk dalam tindak pidana pemilu.
Oleh karenanya, laporan tersebut semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena telah diatur dalam Pasal 185A sebagai tindak pidana pemilihan, maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas asas hukum ‘lex consumen derogate legi consumte’.
“Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus. Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” kata dia.
Maka dari itu, Ade Safri mengatakan perihal pencatutan KTP warga sesuai Pasal 134 undang-undang Pilkada, laporan seperti itu lebih dahulu disampaikan ke Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah.
Nantinya setelah ada putusan dari Bawaslu terkait apakah ada tindak pidana.
Maka sesuai aturan bisa diteruskan kepada kepolisian paling lama 1 x 24 jam sejak diputuskan Bawaslu.
“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan. Maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” jelasnya.(ars/lkf)
Load more