Ia mengemukakan bahwa penambahan jumlah nomenklatur kementerian yang mungkin perlu adalah pada sektor pangan demi mengejar target Indonesia menjadi lumbung pangan dunia hingga sektor pendidikan.
"Pasti akan ada pemisahan-pemisahan kementerian yang mempunyai kewenangan itu yang menggarap biar target cepat tercapai," kata dia.
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (ant/aag)
Load more