Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Tangerang Selatan mendesak salah satu sekolah swasta elit di Jakarta Selatan untuk serius menangani kasus pelecehan dan kekerasan terhadap muridnya beberapa bulan yang lalu.
Ketua Umum Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Cabang Tangerang Selatan, Syamsul Bahri Rumalutur, mengatakan bullying merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merusak martabat seseorang.
"Dalam perspektif hukum, bullying dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan, intimidasi, atau pelecehan yang dapat menimbulkan dampak psikologis, emosional, bahkan fisik pada korban," ujar Syamsul dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Dia menilai, secara hukum, bullying merupakan suatu bentuk kekerasan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permendikbud 46/2023 yang menjelaskan bahwa kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas, kekerasan fisik,kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya.
Bahkan, sebelumnya dalam kasus pelecahan dan kekerasan yang terjadi terhadap salah satu siswa sekolah swasta elit di Jaksel, meminta Presiden Jokowi, Mendikbud Nadim Makarim hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk mengusut tuntas menangani kasusnya agar tidak ada lagi korban-korban bullying yang terjadi.
Load more