"Iya sudah naik penyidikan," kata Nurma Dewi kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Nurma menuturkan penyidik menaiki status kasus bullying tersebut usai menemukan sejumlah unsur tindak pidana.
Menurutnya penyidik mendapati unsur pidana dari kasus yang dilaporkan korban tersebut usai melakukan rangkaian penyelidikan alat bukti yang ada.
"Ya kalau tindak pidana, kalau lihat videonya jelas, ada," kata Nurma.
Kuasa hukum keluarga korban, Agustinus Nahak mengatakan kasus bullying dilakukan oleh sejumlah anak yang menempuh pendidikan sekolah elit tersebut.
Menurutnya dugaan aksi penganiayaan dan bullying dialami korban usai tak menuruti perintah dan permintaan para pelaku.
Load more