Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI pun turun gunung terkait kabar pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang memiliki dua paspor kewarganegaraan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim angkat bicara soal adanya dugaan kepemilikan dua paspor oleh pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Silmy mengungkapkan kepemilikan paspor Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Silmy, saat dihubungi, pada Jumat (13/9/2024).
Lebih lanjut dalam pentahapannya pemain naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ini telah sesuai dengan Undang-Undang dalam Keputusan Presiden.
“Pentahapan dalam prosesnya juga sesuai, bahkan ada Keppres nya,” ungkapnya.
Adapun dasar hukum proses naturalisasi ini mengacu dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Tertulis bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administrasi dan legalitas, hingga pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Load more