Jakarta, tvOnenews.com – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa putrinya berinisial LM.
Kali ini wanita yang memiliki julukan Nyai itu melaporkan kekasih hati sang anak yakni Vadel Bajideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh.
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma, kepada wartawan, pada Jumat (13/9/2024).
Nurma menuturkan pihak Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.
Menurutnya dalam laporan yang dilayangkan, pihak Nikita Mirzani turut serta melapirkan sejumlah bukti kepada kepolisian.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Polda Metro Jaya turut merespons laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat pihak Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024).
“Benar pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary kepada awak media dikutip Sabtu (14/9/2024).
Diketahui, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap Nikita Mirzani geram dengan ulah Vadel terhadap anak perempuannya tersebut.
Karenanya, Nikita Mirzani memilih mempolisikan kekasih hati dari anaknya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan usai tak kuasa menahan amarahnya
"Yang jelas Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP jo Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak," ungkapnya. (raa)
Load more