Polda Metro Jaya turut angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh artis yang akrab disapa Nyai tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat pihak Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024).
“Benar pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary kepada awak media dikutip Sabtu (14/9/2024).
Ade Ary menuturkan Nikita Mirzani mengaku jika putrinya telah mengalami rentetan tindak pidana berupa persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut didapat kepolisian usai menerima laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” kata Ade Ary.
Load more