Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima istrinya dilecehkan seorang pria di Ciracas tega menganiaya kakak iparnya sendiri. Seorang pria berinisial NFP (30) tega menusuk kakak iparnya berinisial BN (48) hingga tewas.
NFP menusuk BN berkali-kali menggunakan badik saat berada di mobil Jalan AMD RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/9) malam.
"Pelaku menusuk beberapa kali ke tubuh korban BN. Anak korban yang berjumlah dua orang masih berada di dalam mobil dan istri korban atau kakak kandung dari si tersangka sedang keluar mobil untuk menurunkan barang-barang," katanya.
Pernusukan itu terjadi setelah korban bersama keluarganya pulang dari acara keluarga di Bintaro, Tangerang Selatan.
Pada saat kembali, pelaku (adik ipar) ini hendak menjemput istrinya karena mereka tinggal di daerah Cibubur.
"Nah, karena pada saat datang menjemput istrinya, si pelaku ini melihat kakak iparnya (BN). Kemudian, emosinya timbul karena ada rasa dendam yang sudah kurang lebih enam tahun yang lalu," kata dia.
Pelaku pun mengambil badik yang biasanya tersimpan di dalam jok sepeda motornya, kemudian dimasukkan ke dalam celana.
"Menurut keterangan dari tersangka, dia membawa badik untuk berjaga-jaga jangan sampai kakak iparnya balik menyerangnya," papar Nicolas.
Pelaku pun menghampiri kakak iparnya dan terjadi cekcok serta saling menantang. Kakak iparnya (korban) ini mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku NFP semakin marah dan benci.
"Akhirnya, karena emosi dia keluarkan badik dari pinggang dan ditusukkan berulang kali ke kakak iparnya yang masih berada di dalam mobil. Keluarga korban yang melihat peristiwa di depan mata itu kemudian terkejut," papar Nicolas.
Kedua anak korban dan istri korban pun seketika berteriak dan menangis histeris melihat korban berlumuran darah akibat 12 luka tusukan badik.
Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan kepada istri korban serta kedua anaknya.
"Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman. Korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya kepada kedua anak korban dan istrinya.
"Pastinya kami dari Kepolisian mempunyai kewajiban untuk memberikan pendampingan terhadap istri dari korban dan juga anak-anak korban," kata dia.
Jadi, tambah dia, dalam peristiwa ini motif pelaku adalah rasa dendam kesumat yang sudah tidak tertahankan lagi.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pelecehan
Nicolas menambahkan pelaku NFP dendam kepada kakak iparnya BN lantaran adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan adik dari korban terhadap istri pelaku.
"Ini istrinya dilecehkan oleh adik korban. Jadi dia melapor ke korban BN, malah korban membantu adiknya. Korban melontarkan kata-kata kotor terhadap si pelaku, di situlah dia merasa dendam," tuturnya.(muu)
Load more