Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota polisi bernama Bripda Wahyu mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) usai melakukan penipuan terhadap seorang pria berinisial MM (27).
Modusnya adalah menjanjikan kerja di PT KAI yang akhirnya merugikan korban senilai Rp50 juta.
“Ya, terduga pelanggar kami Patsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, kepada wartawan, pada Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu Bambang mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim,” tegas Bambang.
Peristiwa penipuan ini diketahui saat adanya korban berinisial MM (27) yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporannya telah terdaftar dengan nomor LP/B/5462/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2024 pukul 19.05 WIB.
Load more