Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota polisi bernama Bripda Wahyu mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) usai melakukan penipuan terhadap seorang pria berinisial MM (27).
Modusnya adalah menjanjikan kerja di PT KAI yang akhirnya merugikan korban senilai Rp50 juta.
“Ya, terduga pelanggar kami Patsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, kepada wartawan, pada Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu Bambang mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu, untuk pidananya ditangani Reskrim,” tegas Bambang.
Peristiwa penipuan ini diketahui saat adanya korban berinisial MM (27) yang membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Laporannya telah terdaftar dengan nomor LP/B/5462/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2024 pukul 19.05 WIB.
Pria berusia 27 tahun ini menceritakan kejadian penipuan yang dialaminya bermula saat dirinya mendapatkan indoemasi adanya lowongan kerja di PT KAI melalui rekan istrinya sekitar bulan Mei 2024.
“Kemudian tanggal 5 Mei 2024 ini kita bertemu di rumahnya rekan istri dan bertemu dengan pelaku. Di sana dijelaskan bagaimana cara masuknya dan biayanya dan posisi-posisi sampai harga-harganya yakni harga masinis Rp 170 juta dan teknisi Rp 50 juta,” ungkap MM.
Selain itu pelaku juga menjanjikan untuk gaji masinis sebanyak Rp 15 juta perbulan dan sudah karyawan tetap. Hal ini dibuktikan juga oleh pelaku melalui foto-foto orang (pelamar kerja) yang berhasil masuk.
Kemudian korban tertarik untuk melamar kerja sebagai teknisi. Setelahnya korban melakukan pembayaran bertahap pada bulan Mei, Juli, Agustus ke rekening pelaku sebanyak Rp 50 juta.
“Dari situ pelaku ini mulai menjajikan tanggalnya untuk diklat. Kemudian posisinya sebagai apa sudah rapilah CV, sudah diberikan semuanya. Tetapi pelaku ini tidak kooperatif dalam artian tidak menepati kesepakatan yang dibuat. Maka dari itu saya mulai mencurigai pelaku karena dari tanggal yang dijanjikan ini sudah lewat,” jelasnya.
Kemudian akibat perbuatan pelaku tersebut korban melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP. (ars/iwh)
Load more