Di sisi lain, ada tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU ini dianggap sebagai penghalang bagi Anies untuk maju sebagai calon presiden, terutama karena klausul pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
"Jika kita ingin membentuk partai baru, kita harus berjuang untuk menghapus presidential threshold ini. Sekarang sudah ada permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kita harus mendukung upaya ini," jelas Refly, yang juga bagian dari tim hukum pendukung Anies di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat memberikan sinyal akan membentuk partai baru setelah gagal dalam Pilkada serentak 2024.
Ia menyatakan bahwa wacana ini muncul dari dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan.
“Jika semangat perubahan dari rakyat Indonesia terus menguat, mungkin membentuk partai atau ormas baru adalah jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies dalam kanal YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).
Hingga saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pertimbangan. (aag)
Load more