Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan sejumlah kabar baik dan tantangan terkait rencana pembentukan partai politik baru oleh Anies Baswedan.
Menurut Refly, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik: momentum, figur, dan dukungan.
Kabar baiknya, ketiga elemen ini sudah ada pada diri Anies.
"Ini adalah momen yang tepat bagi Anies untuk membentuk partai politik," ungkap Refly dalam diskusi bertajuk 'Membangun Partai Politik Modern: Harapan & Hambatan' di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Momentum tersebut, jelas Refly, terlihat dari kondisi politik saat ini di mana Anies dihadapkan pada perlawanan dari berbagai partai.
Hal ini bisa menjadi kesempatan bagi Anies untuk tampil sebagai pembeda dan mengembalikan esensi partai politik yang sebenarnya.
"Jika fokusnya hanya biaya atau sekadar kemenangan, partai itu akan gagal. Partai politik seharusnya menjadi alat untuk memperjuangkan nilai-nilai," tambahnya.
Soal figur dan dukungan, Refly tak meragukan Anies. Meski kalah dalam Pilpres 2024, Anies masih memiliki banyak pendukung setia.
Menurut Refly, ini adalah bukti keberhasilan Anies dalam menjaga hubungan dengan pemilihnya.
"Kalau Anies membentuk partai politik, insyaallah dukungannya akan melimpah karena sosok Anies sudah memenuhi kriteria sebagai figur sentral," tegas Refly.
Namun, Refly juga memperingatkan agar Anies tidak hanya menjadikan partai politik baru ini sebagai kendaraan untuk Pilpres semata.
Jika demikian, partai tersebut hanya akan menjadi bayang-bayang dari partai-partai yang ada saat ini, yang menurutnya telah gagal menjalankan fungsinya.
Refly juga menggarisbawahi pentingnya demokrasi internal dalam partai.
Ia berharap partai baru ini bisa menjadi contoh dengan menghadirkan demokrasi sejati, termasuk dalam pemilihan ketua umum.
Di sisi lain, ada tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU ini dianggap sebagai penghalang bagi Anies untuk maju sebagai calon presiden, terutama karena klausul pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
"Jika kita ingin membentuk partai baru, kita harus berjuang untuk menghapus presidential threshold ini. Sekarang sudah ada permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kita harus mendukung upaya ini," jelas Refly, yang juga bagian dari tim hukum pendukung Anies di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat memberikan sinyal akan membentuk partai baru setelah gagal dalam Pilkada serentak 2024.
Ia menyatakan bahwa wacana ini muncul dari dorongan masyarakat yang menginginkan perubahan.
“Jika semangat perubahan dari rakyat Indonesia terus menguat, mungkin membentuk partai atau ormas baru adalah jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies dalam kanal YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).
Hingga saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pertimbangan. (aag)
Load more