Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa TKSK terbukti mengarahkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan di agen tertentu, mengancam KPM yang menolak menerima paket sembako, serta menghapus bantuan yang seharusnya diterima. Bahkan, mereka juga menyatakan sejumlah KPM tidak layak menerima bantuan, meskipun hasil verifikasi menunjukkan 99% KPM tersebut masih memenuhi syarat.
Pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV Pasal 21, huruf (f), yang menyatakan bahwa TKSK dapat diberhentikan karena perilaku buruk dan kinerja yang tidak memadai. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), menyebutkan pemberhentian berlaku jika terjadi pelanggaran hukum, norma, atau etika yang dilaporkan masyarakat. (ant/aag)
Load more