Surabaya, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menghentikan delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena perilaku tidak etis dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian tersebut, yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna, telah diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Lamongan.
"Benar, surat itu telah kami terima. Namun, kami tidak bisa berkomentar banyak karena hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kemensos," ujar Farah pada Sabtu (14/9/2024).
TKSK yang diberhentikan bertugas di delapan kecamatan, yaitu Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong, dan Paciran.
Menanggapi insiden ini, Farah menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini fokus melakukan verifikasi faktual data dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap berpegang teguh pada regulasi demi mendukung upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Fokus utama kami saat ini adalah melakukan pembenahan secara komprehensif di Dinas Sosial dan memastikan seluruh pihak terkait, termasuk tenaga pendamping, OPD, dan stakeholder, menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pemberhentian delapan TKSK ini merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI dengan Nomor 815/3.4/PS.05.01/6/2024 serta Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024, yang merujuk pada hasil investigasi lapangan di Kabupaten Lamongan.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa TKSK terbukti mengarahkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan di agen tertentu, mengancam KPM yang menolak menerima paket sembako, serta menghapus bantuan yang seharusnya diterima. Bahkan, mereka juga menyatakan sejumlah KPM tidak layak menerima bantuan, meskipun hasil verifikasi menunjukkan 99% KPM tersebut masih memenuhi syarat.
Pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV Pasal 21, huruf (f), yang menyatakan bahwa TKSK dapat diberhentikan karena perilaku buruk dan kinerja yang tidak memadai. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), menyebutkan pemberhentian berlaku jika terjadi pelanggaran hukum, norma, atau etika yang dilaporkan masyarakat. (ant/aag)
Load more