LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Kemensos Pecat 8 TKSK Lamongan karena Penyelewengan Bansos, Ini Kronologinya

Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menghentikan delapan TKSK di Kabupaten Lamongan, Jatim, karena perilaku tidak etis dalam proses distribusi bansos

Sabtu, 14 September 2024 - 17:37 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menghentikan delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena perilaku tidak etis dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian tersebut, yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Karsadiguna, telah diteruskan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Lamongan.

"Benar, surat itu telah kami terima. Namun, kami tidak bisa berkomentar banyak karena hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kemensos," ujar Farah pada Sabtu (14/9/2024).

TKSK yang diberhentikan bertugas di delapan kecamatan, yaitu Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong, dan Paciran.

Baca Juga :

Menanggapi insiden ini, Farah menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lamongan saat ini fokus melakukan verifikasi faktual data dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap berpegang teguh pada regulasi demi mendukung upaya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Fokus utama kami saat ini adalah melakukan pembenahan secara komprehensif di Dinas Sosial dan memastikan seluruh pihak terkait, termasuk tenaga pendamping, OPD, dan stakeholder, menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pemberhentian delapan TKSK ini merupakan tindak lanjut dari surat Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI dengan Nomor 815/3.4/PS.05.01/6/2024 serta Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor tanggal 21 Juni 2024, yang merujuk pada hasil investigasi lapangan di Kabupaten Lamongan.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa beberapa TKSK terbukti mengarahkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan di agen tertentu, mengancam KPM yang menolak menerima paket sembako, serta menghapus bantuan yang seharusnya diterima. Bahkan, mereka juga menyatakan sejumlah KPM tidak layak menerima bantuan, meskipun hasil verifikasi menunjukkan 99% KPM tersebut masih memenuhi syarat.

Pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV Pasal 21, huruf (f), yang menyatakan bahwa TKSK dapat diberhentikan karena perilaku buruk dan kinerja yang tidak memadai. Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020, Bab IV, Poin 1 huruf (f), menyebutkan pemberhentian berlaku jika terjadi pelanggaran hukum, norma, atau etika yang dilaporkan masyarakat. (ant/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder untuk memperhatikan atlet berprestadi di Indonesia.
Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Paslon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw-H Muhammad Darwis Massi (JBR-Hadir) kampanye bareng Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang di Papua. 
Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pengamat sosial politik Universitas Nasional (Unas) Nursatyo menilai terdapat kekuatan besar kunci kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi soal pemerintah dan polisi melakukan penangkapan ke pelaku judi online (judol).
Yohannis Manansang-Daniel Mebri Rencanakan Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani, Kaesang Langsung Acungi Jempol

Yohannis Manansang-Daniel Mebri Rencanakan Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani, Kaesang Langsung Acungi Jempol

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep disambut meriah dengan tarian adat Papua yang telah menjadi salah satu ciri khas penyambutan tamu kehormatan di wilayah itu.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Amalan sunnah itu adalah shalat tahajud. Mungkin memulai sesuatu yang baik seperti shalat malam (tahajud) tak mudah, tapi ada baiknya dibiasakan mulai sekarang.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Paslon Serly Joanda Laos dan Sarbin Sehe memiliki pemahaman mendalam tentang cara merancang keuangan daerah yang berkelanjutan dan efektif untuk Maluku Utara.
Selengkapnya
Viral