Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak enam terpidana kasus Vina mengikuti proses sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Agenda sidang hari itu mendatangkan saksi-saksi fakta, termasuk juga Dede dan Liga Akbar, dua orang yang kesaksiannya membuat para terpidana kasus Vina dipenjara.
Sebelumnya, Dede dan Liga Akbar mengaku memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016 tentang kejadian kasus Vina dan Eky.
Di BAP Liga Akbar tahun 2016, ia mengatakan ikut diserang dan dilempari batu oleh sekelompok geng motor bersama Vina dan Eky.
Sementara Dede di BAP tahun 2016 mengaku melihat sekelompok geng motor melempari batu Vina dan Eky. Saat itu, saksi tersebut sedang bersama dengan Aep.
Baik Dede dan Liga Akbar mengaku memberikan kesaksian palsu karena dipaksa oleh penyidik, salah satunya Iptu Rudiana, ayah Eky.
Akhirnya, kini mereka mencabut semua kesaksiannya di dalam BAP tahun 2016 dan berusaha agar para terpidana yang saat ini dipenjara bisa bebas.
Load more