Jakarta, tvOnenews.com - Didatangi ketika sedang betugas sebagai polisi di Polsek Kapetakan, Iptu Rudiana ayah Eky memberikan respons begini ketika ditanya soal sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
"Kaitan terkait hal ini karena saya sudah ada lawyer maka mungkin bisa langsung menghubungi Bang Pitra," ujar Iptu Rudiana dikutip dari tayangan YouTube Fristian Griec Media Official berjudul EKSKLUSIF! Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Rudiana Bilang Apa? Marliana Blak-blakan yang tayang pada Sabtu (14/9/2024).
Saat ditemui, Iptu Rudiana disinggung tentang beberapa hal mulai dari adanya pernyataan saat pemeriksaan para terpidana kasus Vina Cirebon 2016 lalu dipenuhi praktik kekerasan oleh penyidik hingga muncul kemungkinan kasus Vina-Eky Cirebon bukanlah pembunuhan melainkan kecelakaan.
Terkait pertanyaan-pertanyaan itu, Iptu Rudiana memberikan jawaban yang sama.
"Sekali lagi saya sampaikan langsung ke Bang Pitra saja selaku kuasa hukum," katanya.
Terpisah, Marliyana kakak Vina mengatakan terkait sidang PK ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Untuk tanggapan ya terserah saja. Maksudnya apapun keputusannya saya dan keluarga sudah mencoba ikhlas apapun itu keputusannya," ujar dia.
Marliyana mengaku dirinya dan keluarganya sudah lelah terkait proses kasus ini.
Saat ditanya soal kemungkinan hasil sidang PK diterima dan para terpidana akhirnya dibebaskan, keluarga mengaku tidak apa-apa.
"Kan semua orang sekarang berasumsi kecelakaan. Sementara saya dan keluarga tidak punya bukti apa-apa. Jadi ya sudahlah kami mencoba untuk menerima apapun keputusan proses pengadilan," terangnya.
Pada tahun 2016 lalu, kasus kematian Vina-Eky Cirebon dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh delapan terpidana.
Satu terpidana telah bebas karena saat itu masih berada di bawah umur.
Sedangkan, tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup. Kasus ini kembali mencuat usai Film Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada awal tahun 2024 lalu.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan hingga muncul saksi-saksi baru yang mulai berani memberikan kesaksian ke publik. Tujuh terpidana ini pun mengajukan PK karena mereka mengklaim tidak bersalah. (nsi)
Load more