Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Nanti (gelar perkara) kalo semua sudah diperiksa kembali. Pemeriksaan dijadwalkan,” jelas Nurma.
Kendati telah naik status penyidikan, pihak keluarga para terduga pelaku mencoba menempuh jalur restorative justice terhadap korban dan keluarganya. Langkah restorative justice yang diajukan oleh keluarga para terduga pelaku pun diakui oleh S selaku ayah korban RE.
"Saya selaku orangtua ananda RE, selaku korban bully ya, dan kasus penganiayaan, saya sudah merundingkan masalah ini bersama istri, bersama anak-anak, dan keluarga besar kami," kata S kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
S mengatakan, pihaknya enggan menerima tawaran restorative justice yang diajukan kubu keluarga para terduga korban tersebut.
Load more