Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, ini suatu lompatan luar biasa," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam acara peluncuran secara virtual akses layanan JKN-KIS dengan NIK yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ali Ghufron mengatakan NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.
“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai 'keyword' data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," katanya.
Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BPJS Kesehatan berupa mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, tapi lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ghufron mengatakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dalam memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Load more