Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu, 26 Januari 2022 dengan memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Januari 2022
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Lalu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke labfor.
“Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya Edy Mulyadi disorot publik dan masyarakat di Kalimantan usai melontarkan kritik dan istilah-istilah rasis tentang Kalimantan yang menghina dan melecehkan masyarakat Kalimantan. Ia menyampaikan pendapat dan kritiknya di media sosial berkaitan dengan IKN (Ibu Kota Negara) dan proses pemindahannya.
Edy dalam sebuah video yang diunggah di instagram menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Load more