Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali peluang ekspor pasir laut usai menandatangani Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada Mei 2023.
Setahun berselang, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilis aturan pelaksana, yakni Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024, yang menjadi tonggak dimulainya kembali ekspor pasir laut.
Selama 20 tahun sebelumnya, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut dilarang pemerintah akibat polemik yang memanas saat itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor sedimentasi laut, termasuk pasir laut, diizinkan asalkan kebutuhan domestik telah mencukupi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Isy dalam pernyataannya, Minggu (15/9/2024).
Isy juga menambahkan, pengerukan pasir laut untuk ekspor diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
- Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan
Load more