Padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura. Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.
Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura karena berada di garis depan perbatasan.
Karena terus menuai kontroversi, Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian resmi melarang ekspor pasir laut ke luar negeri.
Megawati memerintahkan para menterinya untuk segera menghentikan ekspor pasir laut. Surat Keputusan Bersama (SKB) kemudian diteken 3 menteri saat itu.
Ketiga menteri tersebut menerbitkan SKB.07/MEN/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SKB ditandatangani pada 14 Februari 2002 oleh tiga orang menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohkmin Dahuri, dan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim. (aag)
Load more