Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak tersebut tidak berlaku untuk semua pembangunan rumah.
Pajak 2,4 persen ini hanya diberlakukan untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.
“Apakah semua pembangunan rumah dikenakan PPN? Tidak. Hanya yang memiliki luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu, tidak ada PPN," jelas Prastowo melalui akun X pribadinya, @prastow, Sabtu (14/9/2024).
Prastowo menambahkan bahwa aturan pajak ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun 1995, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tujuan dari pajak ini, menurutnya, adalah untuk menciptakan keadilan.
“Kalau membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, seharusnya membangun rumah sendiri dengan anggaran yang sama juga diperlakukan serupa," tambahnya.
Load more