Prastowo juga menyampaikan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri kemungkinan akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025.
Hal ini mengikuti kenaikan tarif PPN umum yang mencapai 11 persen.
"Berdasarkan ketentuan, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya 2,2 persen karena pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total biaya pembangunan. Jika tahun depan PPN naik, maka tarifnya akan menjadi 2,4 persen," jelasnya.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, yang mengatur tentang PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri.
Pajak ini berlaku untuk individu atau badan yang membangun rumah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, di luar kegiatan usaha atau pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), pajak tersebut dihitung, dipungut, dan disetorkan oleh pihak yang membangun rumah, dengan besaran pajak dihitung dari 20 persen total biaya pembangunan, dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. (aag)
Load more