LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4% di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?
Sumber :
  • istimewa - Antara

Tarif PPN Rumah Naik Jadi 2,4 Persen di 2025: Apa Saja Kriteria dan Aturannya?

Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.

Senin, 16 September 2024 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pajak 2,4 persen yang dikenakan pada pembangunan rumah.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pajak tersebut tidak berlaku untuk semua pembangunan rumah. 

Pajak 2,4 persen ini hanya diberlakukan untuk rumah dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Apakah semua pembangunan rumah dikenakan PPN? Tidak. Hanya yang memiliki luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu, tidak ada PPN," jelas Prastowo melalui akun X pribadinya, @prastow, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga :

Prastowo menambahkan bahwa aturan pajak ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun 1995, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Tujuan dari pajak ini, menurutnya, adalah untuk menciptakan keadilan. 

“Kalau membangun dengan kontraktor dikenakan PPN, seharusnya membangun rumah sendiri dengan anggaran yang sama juga diperlakukan serupa," tambahnya.

Prastowo juga menyampaikan bahwa tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri kemungkinan akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun 2025. 

Hal ini mengikuti kenaikan tarif PPN umum yang mencapai 11 persen.

"Berdasarkan ketentuan, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) hanya 2,2 persen karena pengenaan pajaknya hanya 20 persen dari total biaya pembangunan. Jika tahun depan PPN naik, maka tarifnya akan menjadi 2,4 persen," jelasnya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022, yang mengatur tentang PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. 

Pajak ini berlaku untuk individu atau badan yang membangun rumah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, di luar kegiatan usaha atau pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), pajak tersebut dihitung, dipungut, dan disetorkan oleh pihak yang membangun rumah, dengan besaran pajak dihitung dari 20 persen total biaya pembangunan, dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. (aag)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tangkap 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barbuk Rp150 Miliar

Tangkap 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barbuk Rp150 Miliar

Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka yang terlibat judi online pegawai Kementerian Komdigi dengan menyita uang Rp150 miliar.
Arif Sugiyanto Siapkan 3000 Sepeda Motor untuk Para Tim Penggerak

Arif Sugiyanto Siapkan 3000 Sepeda Motor untuk Para Tim Penggerak

Calon Bupati Kebumen nomor 2 Arif Sugiyanto menyerahkan bantuan sepeda motor kepada para penggerak relawan Paslon Arif-Rista. Pihaknya menyiapkan 3000 sepeda motor dan sebagian sudah diserahkan secara simbolis di Hotel Grand Kolopaking, Sabtu (23/11/2024).
Kabar Baik! Bansos Beras Bakal Disalurkan Desember, Ada 22 Juta Penerima

Kabar Baik! Bansos Beras Bakal Disalurkan Desember, Ada 22 Juta Penerima

"Ada lagi pada Desember (bansos beras), seperti biasa 22 juta penerima, masing-masing 10 kg,"
Mau Shalat Witir Malah Dengar Adzan Subuh, Boleh atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan yang Suka Telat Tahajud

Mau Shalat Witir Malah Dengar Adzan Subuh, Boleh atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan yang Suka Telat Tahajud

Ustaz Khalid Basalamah menguraikan hukum shalat Witir baru dilantunkan muadzin mengumandangkan adzan Subuh disebabkan karena lebih dulu mengutamakan Tahajud.
Lewat Pendapatan Berbasis Investasi, Egi-Syaiful Siap Jadikan Lampung Selatan Daerah Mandiri

Lewat Pendapatan Berbasis Investasi, Egi-Syaiful Siap Jadikan Lampung Selatan Daerah Mandiri

Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 2, Radityo Egi Pratama-Syaiful Anwar, percaya bahwa pendapatan berbasis investasi adalah kunci utama untuk mencapai visi menjadikan Lampung Selatan sebagai daerah yang mandiri secara ekonomi.
Liga 1: Tak Cuma Raih 3 Poin, Persebaya Juga Cetak Rekor saat Hadapi Persija di Stadion Gelora Bung Tomo Pekan Ini

Liga 1: Tak Cuma Raih 3 Poin, Persebaya Juga Cetak Rekor saat Hadapi Persija di Stadion Gelora Bung Tomo Pekan Ini

Selain torehkan kemenangan, Persebaya Surabaya juga catatkan rekor saat menjamu Persija di pekan ke-11 Liga 1 2024-2025 pada Jumat (22/11/2024) lalu.
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral