Di dalam putusan itu, disebutkan juga bahwa Indra dijatuhi hukuman pidana enam tahun serta denda Rp 800 juta.
Sebelumnya, pihak kepolisian di TKP ditemukannya jasad Nia, juga menemukan tas berisi pakaian, KTP orang tua Indra, serta sabu sekaligus alat hisapnya.
Selain dari KTP, polisi juga mendapatkan keterangan dari para saksi bahwa benar tas tersebut adalah milik Indra yang tertinggal di dekat TKP. (iwh)
Load more