Di dalam putusan PN Padang Panjang tersebut, terungkap bahwa Indra pernah menjadi narapidana kasus peredaran narkoba pada tahun 2017.
Atas perbuatannya tersebut, pembunuh Nia gadis penjual gorengan itu dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 800 juta.
Saat ini, keberadaan Indra masih dicari pihak kepolisian. Meski demikian, diduga pria 26 tahun itu kabur dengan tergesa-gesa.
Sejauh ini, di TKP ditemukan tas diduga kuat milik tersangka berisi pakaian, KTP orang tua tersangka, serta sabu berikut alat hisapnya. (iwh)
Load more