Ade Ary menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban MHS tengah menjual satu unit motor Beat Hitam tahun 2014 dengan sistem cash on delivery (COD) kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi dan datang dengan seragam Kepolisian.
"Mengatakan bahwa motor milik pelapor tidak memiliki surat-surat kendaran yang lengkap, kemudian terlapor juga meminta satu unit handphone Realme milik pelapor dengan alasan akan dijadikan barang bukti," terangnya. (rpi/iwh)
Load more