Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah menyelidiki kasus pembobolan kantor pegadaian di Jatisampurna, Bekasi.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Didik Maryanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Polsek Jatisampurna bersama Unit 5 Resmob PMJ melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," ucap Didik, Minggu (16/9/2024).
Selain itu, Didik juga menyebut bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari satu orang saksi inisial FS yang merupakan karyawan kantor Pegadaian tersebut.
Adapun, Didik menyebut, aksi pembobolan Kantor Pegadaian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat pembobolan itu, kantor Pegadaian mengalami kerugian berupa kehilangan 9 unit handphone yang jika ditotal senilai Rp39,8 juta.
"Kerugian, berbagai jenis HP di antaranya merk Iphone, Oppo, Infinix Xiaomi dengan total kerugian 9 unit HP dengan harga kisaran Rp39.380.000," ungkap Didik.
Didik menjelaskan bahwa aksi pembobolan kantor Pegadaian ini awalnya diketahui oleh karyawannya.
"Pada saat saksi datang mendapatkan informasi dari karyawan lainnya yang sudah datang terlebih dahulu bahwa Kantor Gadai Mulia telah dibobol. Kemudian saksi melihat ke dalam kantor dan mendapati tembok ruangan kasana (ruangan penyimpanan barang-barang jaminan dari konsumen) sudah dalam keadaan rusak dan tempat penyimpanan Dviar CCTV sudah rusak," jelas Didik.
Didik mengungkapkan bahwa kawanan perampok itu melancarkan aksinya dengan masuk kantor melalui lubang atap atau plafon.
"Saksi mengecek ke lantai 2 melihat ke lubang angin yang ada di dalam kamar mandi mendapati tangga yang sebelumnya ada di ruangan lantai 2 sudah ada di kamar mandi di bawah lubang atap," bebernya.
Selanjutnya, saksi pun akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi Polsek Jatisampurna.
Saat ini, lanjut Didik, Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Unit 5 Resmob PMJ sedang melakukan lidik-sidik terkait permasalahan tersebut.(rpi/muu)
Load more