LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wajah 4 Bocah di Bawah Umur yang Jadi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang
Sumber :
  • Istimewa

Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Tanah Air. Ini katanya soal ABH kata Dhahana.

Senin, 16 September 2024 - 22:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Tanah Air.

Menurut Dhahana, kondisi semacam ini membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya ABH.

“Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan, menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif," tutur Dhahana, Senin (16/9/2024).

Adapun Dhahana menjelaskan bahwa secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga :

Sejatinya, Dhahana mengatakan bahwa di Indonesia, restorative justice secara formil baru telah diatur melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara formil adalah tonggak peradilan pidana Indonesia berparadigma restorative justice.

"Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memperkenalkan konsep diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," papar Dhahana.
 
Dhahana menerangkan, dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun, lanjut Dhahana, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 tahun, Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 tahun.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” jelas Dhahana.

Ia berharap, dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang.

"Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Selain itu, Dhahana menilai perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Seperti diketahui, penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yaitu Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.(rpi/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Segan-segan Minta Data ke PPATK, Kapolri Jendral Listyo Sigit Bakal Turun Tangan Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online

Tak Segan-segan Minta Data ke PPATK, Kapolri Jendral Listyo Sigit Bakal Turun Tangan Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kerap meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan judi online.
Top 3 Sport: Megatron Unjuk Skill Terbaru, Atlet Voli Serbia Jemawa, Megawati Hangestri Tak Bisa Lagi Main di Korea

Top 3 Sport: Megatron Unjuk Skill Terbaru, Atlet Voli Serbia Jemawa, Megawati Hangestri Tak Bisa Lagi Main di Korea

Berikut ini merupakan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Sabtu (9/11/2024). Berita seputar Megawati Hangestri di klub Red Sparks masih paling diminati.
Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar lengkap sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia jelang pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Peluang Lolos Masih Terbuka, Persib Bandung Beri Syarat Khusus pada Operator Liga 1 untuk Jalani Sisa Laga AFC Champions League Two 2024-2025

Peluang Lolos Masih Terbuka, Persib Bandung Beri Syarat Khusus pada Operator Liga 1 untuk Jalani Sisa Laga AFC Champions League Two 2024-2025

Persib Bandung masih memiliki peluang untuk lolos dari fase grup usai menaklukan Lion City Sailors 3-2 di Stadion Jalan Besar, Singapura, Kamis (7/11/2024) lalu. 
Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia disanksi FIFA hingga Rp358 juta jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C terungkap.
KPK Minta Janji Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Segera Terlaksana

KPK Minta Janji Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Segera Terlaksana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
Trending
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia disanksi FIFA hingga Rp358 juta jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C terungkap.
Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 berita bola dan Timnas Indonesia di tvOnenews.com sepanjang Sabtu, 9 November 2024.
KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK sedang melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di provinsi tersebut.
Pemain Wolverhampton Wanderers Iri Lihat Kesuksesan Justin Hubner, Sampai Ingin Gabung Timnas Indonesia? Begini Katanya...

Pemain Wolverhampton Wanderers Iri Lihat Kesuksesan Justin Hubner, Sampai Ingin Gabung Timnas Indonesia? Begini Katanya...

Justin Hubner mengungkapkan sejumlah pemain Wolverhampton Wanderers iri dengan kesuksesannya dan menyatakan minat mereka untuk bergabung keTimnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral