Jakarta, tvOnenews.com – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik usai melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tekait dugaan kasus persetubuhan disertai praktik aborsi yang menimpa sang anak Laura Meizani alias Lolly.
Laporan yang dilayangkan kubu Nikita Mirzani ditujukan kepada kekasih hati dari sang putri sulung yakni Valde Bajideh.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Bajideh.
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban sama teman dekat anaknya itu loh VA. Iya (terlapor Vadel Bajideh)," kata Nurma kepada awak media dikutip Selasa (17/9/2024).
Nurma menuturkan laporan yang dilayangkan Nikita itu terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilskuksn Vadel terhadap putrinya itu,
Menurutnya dalam laporan tersebut pihak Nikita Mirzani turut menyertakan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana yang menimpa sang putri.
"Jadi foto yang jadi barang bukti untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Tapi untuk isi laporannya belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," ucap Nurma.
Polda Metro Jaya turut angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh artis yang akrab disapa Nyai tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dibuat pihak Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024).
“Benar pada tanggal 12 September (2024) telah datang wanita NM (Nikita Mirzani) membuat laporan di Polres Jaksel. Hal yang dilaporkan persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapor FAB, diduga kejadiannya di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary kepada awak media dikutip Selasa (17/9/2024).
Ade Ary menuturkan Nikita Mirzani mengaku jika putrinya telah mengalami rentetan tindak pidana berupa persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut.
Menurutnya keterangan tersebut didapat kepolisian usai menerima laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
“Korban ini anak. Usianya di bawah 18. Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil,” kata Ade Ary.
Tak hanya itu, kepolisian mendapati bukti adanya aksi aborsi yang diduga dilakukan Vadel usai mendapati LM dalam kondisi hamil.
“Korban sedang hamil dari salah satu saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” ungkapnya.
Nikita Mirzani pun dikabarkan akan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan keterangannya.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid terkait kliennya yang akan memberikan keterangan di Porles Metro Jakarta Selatan.
“Iya di Polres Jakarta Selatan,” ungkap Fahmi kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/6/20240.
Fahmi mengaku sejumlah saksi turut akan dihadirkan pihaknya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
Bahkan, kata Fahmi pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah bukti yang menguatkan adanya tindakan persetubuhan dan praktik aborsi tersebut.
“Kalau bukti udah kita siapin sama saksinya, besok datang bersama saksi,” pungkasnya. (raa)
Load more