Saat penambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah, pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah terbuka dan berkomitmen menyediakan lokasi wukuf tambahan.
Namun, menurut Marwan, pembagian kuota yang dilakukan Kemenag Indonesia tidak transparan.
"Amirul Haji Saudi memberikan kuota secara keseluruhan, sementara pembagian teknis dilakukan oleh pihak Indonesia melalui kesepakatan yang dituangkan dalam MoU. Kemenag yang mengambil inisiatif membagi kuota, dan tidak ada desakan dari pihak Saudi terkait pembagian 50:50 seperti yang diklaim oleh Dirjen Haji,” tegas Marwan.
Lebih lanjut, Marwan juga menyoroti perjanjian yang bermasalah, terutama terkait KUH (Ketentuan Umum Haji) yang dianggap tidak transparan dan asal-asalan.
“Perusahaan pemenang tender banyak yang wanprestasi, namun tetap digunakan. Kinerja KUH Arab Saudi juga sangat buruk,” ujarnya.
Marwan mendesak agar penegak hukum segera menyelidiki berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Menurutnya, permasalahan haji ini terjadi setiap tahun dan cenderung semakin parah.
Load more