“Kita tahu bahwa konstitusi menjamin hak bekerja dan hak kehidupan yang bermartabat termasuk dalam lingkungan kerja. Untuk itu, majikan atau pemilik perusahaan perlu memastikan kondisi kerja yang aman, bebas dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan serta pelindungan atas hak maternitas,” tuturnya.
Andy menjelaskan saat ini ada sejumlah aturan yang dapat dirujuk selain Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Bahkan, beberapa waktu lalu sudah ada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Hal ini semakin menegaskan tanggung jawab pemberi kerja dalam memastikan pemenuhan hak maternitas itu.
Sekadar informasi, korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy.
Ia menyebut bos berinisial CL dan KL suaminya harus diberikan tindakan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap karyawannya.
Tertulis dalam unggahan akun tersebut bahwa tak hanya satu atau dua korban. Beberapa karyawan juga mengalami kekerasan verbal dan fisik bos perusahaan tersebut.
Korban menceritakan dirinya mengalami eksploitasi saat kerja hingga pulang dini hari. Korban yang saat itu tengah hamil mengalami pendarahan hingga harus lahiran secara prematur.
Load more