Jakarta, tvOnenews.com - RE (16) selaku korban dugaan bullying Binus School Simprug bersama kuasa hukumnya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum RE menyebut bahwa RE mendapat intimidasi, bullying secara verbal dan kekerasan fisik oleh geng-geng di sekolah tersebut.
“Bahkan, adanya pelecehan seksual terhadap korban RE di sekolah,” kata kuasa hukum RE saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Dia mengungkapkan korban RE diminta oleh geng tersebut untuk melayaninya lantaran pelaku diduga merupakan anak dari pejabat, pengusaha serta ketua umum partai politik.
“Dia (pelaku) mengaku bahwa dia adalah anak daripada pejabat, anak pengusaha hebat, anak daripada ketua partai sehingga mereka minta supaya korban RE tersebut untuk melayani mereka, harus mengikuti mereka,” ungkap kuasa hukum.
“Kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal,” sambungnya.
Adapun dugaan bullying ini disebut terjadi sejak hari pertama RE bersekolah di Binus School Simprug. Kuasa hukum mengatakan puncak bullying terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
“Pada 30 dan 31, menurut korban RE, dia mengalami dugaan kekerasan fisik, yaitu juga ada dugaan pengeroyokan, dugaan pelecehan seksual dan bullying secara verbal,” bebernya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2024.
Namun, Polres Metro Jaksel baru mengeluarkan sprindik pada 9 September 2024 bahwa ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. (saa/nsi)
Load more