Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Rasich Hanif Radinal, Tubagus Noorvan, membantah pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, bahwa Hanif meninggal dunia karena ada riwayat penyakit jantung.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, Hanif meninggal saat eksekusi bangunan miliknya disita polisi. Hanif merupakan anak dari Radinal Mochtar selaku mantan Menteri PUPR era Presiden ke-2 RI Soeharto.
Tubagus pun mempertanyakan alasan PN Jaksel dan Kapolsek Cilandak menyebut bahwa Hanif meninggal akibat riwayat penyakit jantung.
"Dan apa beliau itu tidak punya riwayat penyakit jantung, kami punya catatan medisnya beliau. Jadi berita yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel maupun Kapolsek Cilandak bahwasanya beliau punya catatan penyakit jantung, saya punya catatan medisnya beliau, tidak punya penyakit jantung," tegas Tubagus saat rapat di Gedung DPR, Selasa (17/9/2024).
Dia juga membantah bahwa Hanif berusia 70 tahun saat meninggal. Tubagus menekankan hahwa Hanif berusia 58 tahun. Hal ini dapat dibuktikan pada keterangan usia dalam kartu identitasnya.
"Dan juga, berita yang simpang siur menyatakan bahwa Pak Hanif berumur 70 tahun, padahal di KTP-nya umurnya 58. Jadi sebetulnya patut disayangkan berita yang berkembang itu tidak sesuai fakta dan data yang tersedia oleh kami," ujar Tubagus.
Load more