“Bapak yang berinisial A dan anak yang berinisial M dia tidak pernah memukul saya. Tapi dia selalu bersekongkol dengan gengnya, selalu membully saya secara verbal, selalu menghancurkan mental saya,” lanjut dia.
Sebelumnya, kuasa hukum RE mengungkap bahwa dugaan bullying ini terjadi sejak hari pertama RE bersekolah di Binus School Simprug.
Kuasa hukum mengatakan puncak bullying terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
“Pada 30 dan 31, menurut korban RE, dia mengalami dugaan kekerasan fisik, yaitu juga ada dugaan pengeroyokan, dugaan pelecehan seksual dan bullying secara verbal,” beber kuasa hukum dalam kesempatan yang sama.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2024.
Namun, Polres Metro Jaksel baru mengeluarkan sprindik pada 9 September 2024 bahwa ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. (saa/nsi)
Load more