Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta ikut menyoroti dugaan kekerasan yang dialami karyawan berinisial CS. Peristiwa ini terjadi di kantor perusahaan animasi, Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebutkan bahwa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.
“Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” kata Hari, saat dihubungi, pada Selasa (17/9/2024).
Akibat hal tersebut, tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja.
Sekadar informasi, Korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy.
Load more