Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebutkan bahwa wanita berinisial CS yang merupakan karyawan perusahaan animasi di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat mengaku mengalami kekerasan sejak 2022.
Hal itu diketahui usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban pada Minggu, 15 Juli 2024.
“Berdasarkan keterangan korban CS, terjadinya kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu sejak tahun 2022 sampai bulan Agustus 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) di Brandoville Studios, Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, pada Selasa (17/9).
Sementara itu, Firdaus menyebutkan kantor Brandoville Studios telah tutup sejak Juli 2024. Namun, korban mengaku mengalami kekerasan hingga Agustus 2024.
“Iya. Untuk timeline di bulan Agustus nanti akan kami pastikan lagi kekerasan atau perbuatan pelecehan bagaimana yang dimaksud sampai bulan Agustus itu,” jelas Firdaus.
Namun, belum dijelaskan secara detail latar belakang alasan perusahaan tutup. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
“Informasi sudah tutup. (Karyawan di PHK) nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi kepada saksi-saksi yaitu karyawan dan karyawatinya,” jelas Firdaus.
Korban mengungkap kejadian dugaan kekerasan yang dialaminya dalam akun media sosial X @Adriandhy. Ia menyebut bos berinisial CL dan suaminya KL harus diberikan tindakan hukum akibat melakukan kekerasan terhadap karyawannya.
Tertulis dalam unggahan akun tersebut bahwa tak hanya korban, beberapa karyawan juga mengalami kekerasan verbal dan fisik bos perusahaan tersebut.
Korban menceritakan dirinya mengalami eksploitasi saat kerja hingga pulang dini hari. Korban yang saat itu tengah hamil mengalami pendarahan hingga harus lahiran secara prematur.
“Lalu empat bulan kemudian anak saya meninggal dia malah marah-marah ke teman saya. Intinya saya gaboleh tinggalin kerjaan walaupun anak saya meninggal,” tulis curhatan CS.
Selain itu korban juga pernah dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari dan disuruh menampar diri sendiri sampai 100 kali. (ars/dpi)
Load more