LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung KPU RI
Sumber :
  • Dok.tvOnenews.com

Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Intip Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.

Selasa, 17 September 2024 - 18:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar anggota Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024.

Parsadaan mengatakan persyaratan yang berlaku dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama dengan persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang lalu.

“Syarat-syaratnya masih sama dengan syarat PPK-PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Ini juga mengacu kepada persyaratan yang ada di undang-undang,” ujar dia, di KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Sementara itu untuk tahapan pendaftaran calon anggota KPPS telah resmi dibuka hari ini, tanggal 17-21 September 2024.

Baca Juga :

Selanjutnya tahapan penerimaan pendaftaran dilakukan pada 28 September. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.

Pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, yang dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober 2024.

Terakhir, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024, dan penetapan anggota KPPS terpilih dan pelantikan dilakukan pada 7 November 2024.

Berikut syarat KPPS Pilkada 2024 yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (agr/raa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menjelang Pilwali 2024, Aminuddin Raih Dukungan Pengusaha Muda Probolinggo

Menjelang Pilwali 2024, Aminuddin Raih Dukungan Pengusaha Muda Probolinggo

Menjelang akhir tahapan Pemilukada 2024. Komunitas Pengusaha Muda Kota Probolinggo ini, berkomitmen mendukung Calon Walikota Aminuddin nomor urut 3, di gelar di Kafe Simposium Jalan Saleh Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Liga Inggris: Manchester City Telan 4 Kekalahan Beruntun, Pep Guardiola Tak Pusing dan Pede Hadapi  Tottenham Malam Ini

Liga Inggris: Manchester City Telan 4 Kekalahan Beruntun, Pep Guardiola Tak Pusing dan Pede Hadapi  Tottenham Malam Ini

Meski timnya telan empat kekalahan beruntun, namun pelatih Manchester City yakni Pep Guardiola tak terlalu memusingkan hal tersebut jelang hadapi Tottenham.
Jangan Ziarah Kubur pada Waktu Ini, Kata Ustaz Maulana Walaupun Tidak Ada Hari Khusus Tetap Tidak Boleh Dilakukan karena...

Jangan Ziarah Kubur pada Waktu Ini, Kata Ustaz Maulana Walaupun Tidak Ada Hari Khusus Tetap Tidak Boleh Dilakukan karena...

Ustaz Maulana dalam ceramahnya mengatakan tidak ada hari khusus untuk melakukan ziarah kubur. Namun, ia tak menyarankan juga untuk melakukannya pada waktu ini.
Waspadai Kecurangan, Bawaslu Gresik Ajak Semua Elemen Awasi Pilkada Jelang Masa Tenang

Waspadai Kecurangan, Bawaslu Gresik Ajak Semua Elemen Awasi Pilkada Jelang Masa Tenang

Mewaspadai adanya potensi kecurangan dan guna menciptakan suasana aman, damai menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Gresik mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya Pilkada
Akhir Kampanye Luthfi-Yasin di Semarang, Ketua DPD Gerindra Jateng Bikin Jokowi dan Ribuan Massa Terkejut

Akhir Kampanye Luthfi-Yasin di Semarang, Ketua DPD Gerindra Jateng Bikin Jokowi dan Ribuan Massa Terkejut

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi-Taj Yasin menutup kampanye Pilkada 2024 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/11).
Erick Thohir Sampaikan Kabar Buruk Soal Pemanggilan Pemain Abroad Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada Apa?

Erick Thohir Sampaikan Kabar Buruk Soal Pemanggilan Pemain Abroad Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada Apa?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sampaikan kabar buruk soal pemanggilan pemain-pemain abroad jelang partisipasi Timnas Indonesia di turnamen Piala AFF 2024.
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral