Hasil pemeriksaan, diketahui WNA asal Brazil inisial MCG itu menggunakan KITAS Investor pada 2023.
MCG dan pasangannya diketahui selalu memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang terakhir pada Juli 2024.
Tyas menambahkan, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan memohon pemeriksaan lapangan untuk PT Next Journey sebagai sponsor dari MCG.
Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024.
"Perusahaan itu juga didapati fiktif dikarenakan MCG dan pasangannya sudah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung sejak akhir September 2023," ujar Tyas.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.
"Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya," ujar Tyas. (dpi)
Load more